News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Uang Suap Rp 400 Juta Ditemukan KPK dari Kediaman Kasubdit Kasasi Perdata MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung bernisial, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Andri ditangkap karena menerima suap senilai Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).

"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong ditemukan uang sejumlah Rp 400 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, penangkapan Andri tersebut terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

"Putusan telah ada, transaksi hanya untuk penundaan terhadap salinan putusan kasasi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, pihaknya masih mendalami mengenai pemberian suap dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini