TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra bereaksi atas perpanjangan masa penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.
Yusril akan menggugat perpanjangan masa penahanan itu ke Penggadilan Tinggi.
"Kami tidak tinggal diam. Perpanjangan masa penahanan Ongen atas izin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Yusril melalui pesan BBM, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Yusril, tidak ada alasan hakim untuk mengizinkan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan," ujar Yusril.
Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.
Dia ditangkap penyidik unit cyber crime, pertengahan Desember 2015 lalu dan langsung ditahan.
Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini, mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen. Namun, penyidik menolaknya.
Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan.
Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sementara berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.
Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.(Fabian Januarius Kuwado)