TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN menegaskan, hingga kini masih mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski demikian, Fraksi PAN memberikan catatan terkait revisi tersebut.
Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap mengatakan, terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas, lembaga itu tak boleh lebih kuat dari komisioner KPK.
Hal itu senada dengan sikap Fraksi Demokrat yang belakangan menolak mendukung revisi UU KPK.
"Saya kira saya sepakat, pengawas tidak boleh lebih berkuasa dibandingkan komisioner KPK," kata Mulfachri, Sabtu (13/2/2016) di Jakarta.
Di dalam Pasal 37 D draf revisi UU KPK disebutkan, dewan pengawas dipilih dan diangkat presiden.
Proses pemilihan itu diawali dengan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk presiden. (baca : Luhut Sebut KPK Dahulu Menyadap Semaunya)
Kemudian, masih dalam pasal yang sama, ada dua tugas utama dewan pengawas yang diusulkan, yaitu memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Menurut Mulfachri, pasal tersebut perlu dirumuskan kembali agar wewenang Dewan Pengawas tidak terlalu besar.
"Nah kita akan atur nanti, kira-kira sejauh mana pengawas diberi kewenangan melakukan pengawasan dan apa saja hal yang boleh diawasi," ujarnya.