News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

ICW Apresiasi Gerindra yang Menolak Revisi UU KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz berterima kasih kepada Fraksi Gerindra yang sudah menunjukkan sikap politiknya menolak Revisi UU KPK.

Menurutnya, sikap Gerindra itu hendaknya diikuti oleh fraksi lain di DPR.

"Sikap Gerindra ini jadi asal muasal partai lain menolak. Ini yang harus diikuti partai lain," kata Donald dalam Seminar Nasional Sewindu Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Donald menuturkan, revisi yang terkait kewenangan penyadapan oleh KPK tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Pasalnya, penyadapan itu telah dua kali dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya ditolak.

"Penyadapan sudah dua kali diuji di MK dan ditolak. Lantas apalagi yang diperdebatkan," ujarnya.

Masih kata Donald, jika mengacu pada risalah pembahasan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah dibentuknya ‎lembaga antirasuah itu untuk percepatan pemberantasan korupsi.

Percepatan pemberantasan korupsi itu diusung pada era Abdurrahman Wahid.

"Harapannya, Gerindra bisa mempertahankan substansi pembhasan (percepatan pemberantasan korupsi) itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini