TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
"Hari ini di kantor Mahkamah Agung mulai jam sembilan pagi masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut Yuyuk, penyidik juga menggeledah ruangan lainnya selain ruangan Andri.
"Saat ini penyidik masih bekerja," tukas Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni yakni Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pegacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya jadi tersangka usai Andri menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.