TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Hal ini terkait korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Siti akan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih (Min).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIN dan BGR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Bambang adalah Pengguna Anggaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010 sementar Minarsih adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.