News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Masih Pertimbangkan Deponering Samad, Bambang Widjojanto dan Novel

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo masih melakukan pertimbangan sebelum mengeluarkan kebijakan deponering bagi mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Termasuk, rencana deponering dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Salah satu pihak yang akan didengarkan pertimbangannya oleh Jaksa Agung berasal dari lembaga Ombudsman.

"Juga kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kan semua harus dipertimbangkan. Saya selalu mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata untuk hukum," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Ia pun membantah wacana deponering diminta oleh Presiden Joko Widodo. Prasetyo mengatakan Presiden tidak pernah mengintervensi hukum.

"Presiden tidak pernah mengarahkan apapun, kecuali selesaikan sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Prasetyo juga mengaku tak mempermasalahkan keluarga korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR. Keluarga korban meminta persidangan Novel Baswedan tetap dilanjutkan.

"Ya memang itu ada dua arus yang berbeda, di satu sisi memang ada yang bersemangat untuk dipenjarakan, di sisi lain kan ada juga menuntut dihentikan. Itu yang justru kita analisis pertimbangkan itu, biasa lah ada pro dan kontra kan," ungkap Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini