TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan dari dua belas warga Ahmadiyah Desa Srimenanti, Sungailiat, Bangka, yang diusir pemerintah daerah setempat itu kini sudah kembali ke kediamannya masing-masing atas inisiatif sendiri.
Padahal tidak ada jaminan keamanan terhadap mereka dan belum ada kepastian sikap dari pemerintah kabupaten Bangka, pascapengusiran pada 5 Februari 2016 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah daerah harus membina warganya, sekalipun warganya melakukan pelanggaran.
"Apapun kepala daerah harus melindungi warganya, pembinaan pada warganya, apa warganya mencuri, masuk aliran sesat, harus dibina," ujar Tjahjo kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Pemerintah pusat juga sudah mengirimkan imbauan kepada penerintah kabupaten Bangka, serta pemerintah provinsi Bangka-Belitung untuk melindungi warga Ahmadiyah di daerahnya masing-masing.
Bila ternyata pemerintah daerah membangkang, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan sanksi kepada Bupati Bangka, Tarmizi Saat, maupun Gubernur Bangka - Belitung, Rustam Efendi.
"Oleh karena itu, kami meminta pemda kordinasi dengan para pembina, tokoh agama, memberikan pembinaan, sosialisasikan ke masyarakat, ini warga kita, tolong dibina," jelas Mendagri.