News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipanggil Bareskrim, Aktivis ICW Menolak Diperiksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015). Emerson Yuntho diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (17/2/2016), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Emerson hadir ke Bareskrim didampingi kuasa hukum dari LBH Pers, Asep Komarudin.

Seharusnya, Emerson diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Romli Atmasasmita.‎

Namun ia menolak.

"Saya mendampingi Emerson atas kasus pencemaran nama baik Prof Romli. Ini panggilan ketiga, kami tadi tidak melanjutkan proses pemeriksaan‎," ujar Asep di Bareskrim.

Menurut Asep, kasus ini bukanlah ranah pidana, pasalnya ini bisa diselesaikan di Dewan Pers dan Dewan Pers sudah mengeluarkan rekomendasi ke Bareskrim, pihaknya pun meminta Bareskrim melaksanakan rekomendasi itu.

Dalam rekomendasi itu, Depan Pers menyatakan ‎perkara ini merupakan sengketa pers sehingga penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum melainkan kode etik.

"Ini jurnalistik, Dewan Pers sudah mengeluarkan rekomendasinya. Mereka (Bareskrim) belum melaksanakan rekomendasi itu‎. Sebelumnya polisi pernah memanggil Dewan Pers sebagai saksi ahli," tegas Asep.

Lebih lanjut, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana membenarkan Emerson menolak diperiksa.

"Laporan dari penyidik, ICW tetap menolak diperiksa, alasannya polisi punya MOU dengan Dewan Pers. Saya sudah baca soal itu, kerjasama itu fungsinya melindungi awak media, subyeknya media, wartawan, perangkat dan percetakan bukan sumber berita," tutur Umar.

Umar menambahkan meskipun sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu, namun pihaknya belum menetapkan tersangka di kasus ini. Penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Kasus ini berawal dari pelaporan yang dilakukan Romli atas Emerson, Adnan, dan penasehat KPK Said Zainal Abidin pada 21 Meli 2015 ke Bareskrim.

Romli menilai ketiganya telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa antara lain Kompas, Tempo dan the Jakarta Post.

Di sejumlah media itu, Emerson dinilai Romli telah mencemarkan namanya karena mengatakan rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK.

Sementara, Adnan menyebut, integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi ‎dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan ‎dalam sidang praperadilan.

Ada pun, Zainal menyebutkan Romli pro koruptor karena menjadi saksi ahli di dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

Romli menganggap kalimat-kalimat pernyataan itu mencemari nama baiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini