News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Indeks Persepsi Korupsi Tak Bisa Jadi Acuan Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Gerakan Antikorupsi (GAK) saat aksi tolak Revisi UU KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan Revisi UU KPK karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tidak bisa menjadi acuan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami indeks persepsi korupsi tidak bisa dijadikan dasar revisi UU KPK," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribun, Rabu (17/2/2016).

Hal yang bisa dijadikan dasar mengukur direvisi atau tidaknya Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah kebutuhan dan kinerja KPK dalam penindakan.

"Kalau revisi diprediksi menghambat kinerja penyidikan maka revisi tersebut tidak perlu dilakukan," ucapnya.

Sampai saat ini, ICW meyakini dan memprediksi bahwa 4 poin revisi akan menghambat kinerja penyidikan KPK.

Contoh soal badan pengawas dan penyadapan.

Badan pengawas dan aturan penyadapan akan menambah panjang rantai birokrasi KPK dan diprediksi akan menghambat kinerja penyidikan KPK.

"Tidak hanya itu, dua aspek ini rawan diselewengkan," katanya.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar menambahkan KPK yang kinerjanya cukup bagus harus diperkuat bukan sebaliknya dilemahkan dengan revisi UU KPK.

"UU KPK yang sekarang sudah menunjukkan kekuatan KPK yang cukup efektif jadi tepat rasanya jika dipertahankan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini