Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menarik diri dari pembahasan revisi Undang Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK jika isi draft justru melemahkan kewenangan KPK.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khsusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
"Jika itu maksud untuk tidak memperkuat maka pemerintah, Presiden akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK," ujar Johan.
Johan mengatakan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu isi dari draft Revisi Undang-Undang KPK tersebut setelah pulang dari Amerika Serikat.
"Sekembali beliau dari sana akan ada evaluasi terhadap rencana itu."
"Sambil tentu Presiden menunggu apa sih isi draft revisi UU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR itu," kata Johan.
Johan mengatakan, Presiden Jokowi sudah mendapatkan kabar mengenai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat yang semakin meluas terkait revisi Undang-Undang tersebut.
"Terhadap adanya kontra dari masyarakat yang semakin meluas ini juga tentu tidak bisa diignore (diabaikan) karena Presiden sangat concern (perhatian) terkait kepentingan publik dan memperkuat KPK," ucap Johan.