News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonan Berhentikan Sementara Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Hubla Bobby Mamahit. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberhentikan sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (16/2) sore.

‎Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemehub JA. Barata mengatakan, ‎telah diterbitkan surat Keputusan Menteri perhubungan, tentang pemberhentian sementara Bobby sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

"Pemberhentian sementara ini, sampai ada kekuatan hukum yang tetap," ujar Barata di gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya di tempatkan Bobby, ‎kata Barata, Jonan telah menunjuk Umar Aris sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sampai batas waktu belum ditentukan.

"Pak Umar ini sebelumnya Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Barata.

Sementara Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kemenhub Djoko Purnowo, tidak dijelaskan oleh Barata, apakah diberhentikan sementara seperti Bobby atau tidak.

‎Keduanya pejabat Kemenhub tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahap III Kemenhub tahun 2011.

Dalam perkara ini, Bobby dan Djoko diduga menerima suap dari PT Hutama Karya untuk memuluskan tender proyek pembangunan balai diklat itu.

Keduanya memerintahkan ketua panitia lelang untuk melakukan pengaturan lelang dan memenangkan PT HK. Setelah itu, keduanya diduga menerima suap dari PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.

Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut menerima Rp 480 juta, sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini