News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Jusuf Kalla Tidak Boleh Diperiksa Bareskrim

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri secara ketatanegaraan tidak bisa memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Sebelumnya Raden Priyono mengaku bila penjualan kondesat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama TPPI atas perintah rapat 21 Mei 2008 yang dipimpin JK saat masih menjadi Wapresnya SBY.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan pengakuan mantan kepala BP Migas tidak serta merta bisa dijadikan alasan Bareskrim untuk memeriksa JK.

“Meskipun presidennya berganti, JK masih Wapres yang secara politik ketatanegaraan harus dihormati Polri," ucap Adhie dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/2/2016).

Dengan demikian menurut Juru Bicara Presiden era Abdurrahman Wahid ini Bareskrim tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap JK.

"Sekalipun, misalnya, Priyono bisa menyodorkan bukti konkret adanya KKN antara JK dengan Honggo Wendratmo, bos PT TPPI yg reputasi bisnisnya buruk dan kini tinggal di Singapura,” kata Adhie.

Tapi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena dalam konstitusi disebutkan 'setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan undang undang' Polri harus berkoordinasi dengan Komisi III DPR.

Koordinasi dilakukan untuk menginformasikan hasil penyidikannya guna ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.

DPR nanti yang menentukan apakah skandal TPPI merupakan kebijakan yang salah di tingkat pelaksanaan seperti dikatakan JK atau criminal policey (kebijakan kriminal) yang sejak awal memang didesain utk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.

“Kalau ternyata memang aromanya kental sebagai criminal policy, DPR bisa memeriksa JK lewat hak angket, dan baru setelah itu, untuk urusan tindak pidananya, bila ada, bisa dianjutkan Bareskrim. Begitu aturan ketatanegaraannya,” kata Adhie.

Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.

Honggo masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.

Hingga kini Honggo belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini