TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Bandung tahun 2011.
Pengesahan tersebut karena partai berlambang kabah itu kini sedang mengalami kekosongan kekuasaan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya mengesahkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
DPP yang disahkan tersebut, kata dia, memiliki kewenangan luar biasa untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar/Muktamar Luar Biasa sesuai dengan AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.
Hasil Muktamar Bandung sendiri mencantumkan Suryadharma Ali sebagai ketua umum.
Suryadharma sendiri kini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).