News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Mahfud MD: Penyadapan KPK Selama Ini Sudah Benar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sudah benar.

Untuk itu, saran Mahfud, tak perlu lagi KPK meminta izin ke dewan pengawas terkait penyadapan.

Demikian dikatakan Mahfud menanggapi usulan revisi UU KPK, khususnya mengenai pengaturan penyadapan.

"Lagipula penyadapan (minta ijin dewan pengawas) itu belum jelas alasan akademikanya. DPR harus bisa kasih bukti juga bahwa penyadapan KPK perlu diatur kembali lantaran berpotensi disalahgunakan. Tunjukkin dong naskah akademiknya. Kan selama ini tak ada satu pun bukti penyadapan itu salah," kata Mahfud dimintai pendapatnya, Rabu (17/2/2016).

Terlebih, sambung Mahfud, tak ada yang pernah lolos jika sudah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK selama ini.

"Informasi mengenai penyadaan juga tidak pernah bocor kecuali setelah ditetapkan jadi tersangka. Justru dengan ada usulan izin ke dewan pengawas, sadapan bisa bocor. Kalau harus izin ya gak ada lagi gunanya penyadapan itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini