TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendemo mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo bisa dituding sebagai penghianat rakyat, jika tetap mengeluarkan deponering (pembekuan) atas kasus hukum terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan.
Hal ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Edi Humaidi kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa damai massa yang tergabung dalam Aliansi Bersama di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut Edi kasus ketiganya saat ini sedang proses berjalan dan sudah seharusnya semua pihak termasuk Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghormati jalannya proses hukum itu.
"Bukan malah melakukan intervensi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan itu," ujarnya.
Kasus Samad, BW dan Novel adalah murni pidana, bukan politik. Kalau Jaksa Agung tetap ngotot mengeluarkan deponering, sebaiknya Prasetyo mundur dari jabatan jaksa agung.
"Bila perlu kami para pemuda dan mahasiswa atas nama rakyat Indonesia, yang memundurkan Prasetyo," katanya.
Dia mengimbau Presiden Jokowi tidak mengintervensi penanganan kasus hukum Samad, BW dan Novel.
Sebab intervensi ini akan berimbas pada ambruknya sistem hukum di Indonesia yang selama ini dibangun untuk menegakkan pilar demokrasi dan tegaknya NKRI.
"Adanya penghentian kasus Samad, BW dan Novel ditengah jalan karena intervensi kekuasaan presiden akan melahirkan adanya ketidakpastian hukum," katanya.