News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

MA Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Andri Tristianto

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus Andri Tristianto Sutrisna.

Andri yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana MA itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang lain, beberapa hari lalu.

‎"Sudah bentuk tim mengusut itu," Kata Ketua Kamar Pembinaan‎ MA, M Sarifuddin dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

‎Dia menjelaskan, tim terdiri atas empat orang, yakni tiga hakim tinggi pengawasan dan satu orang sekretaris. Tim ini akan melakukan penelusuran dan akan berkoordinasi dengan KPK.

"Nanti tim itu melakukan pemeriksaan. Maka kita ingin masukkan dari hasil pemeriksaan KPK. Karena kita ingin ini tuntas‎," imbuhnya.


KPK sebelumnya menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari kemarin. ‎Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap itu agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini