Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dita Aditia Ismawati (27) resmi mencabut laporannya terhadap anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu di Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai hal itu.
"Sebelum Dita mencabut laporan di MKD maka pelaporan di MKD dianggap masih dalam proses karena Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," kata Dasco melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2016).
Namun, kata Dasco, bila Dita mencabut laporan di MKD maka sesuai ketentuan tata beracara maka proses perkara di lembaga etik dapat dihentikan.
Sebelumnya dilaporkan, pencabutan laporan di Bareskrim, dilakukan sendiri Dita yang juga staf ahli DPR pada Kamis (18/2/2016) pukul 21.30 WIB.
Hanya sekitar setengah jam, kemudian Dita yang didampingi beberapa rekannya keluar dari Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto membenarkan Dita pada Kamis (18/2/2016) kemarin telah mencabut laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dita datang kemarin malam memberikan surat perdamaian dan mencabut laporan serta meminta perkaranya tidak dilanjutkan," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).
Untuk diketahui, Dita melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (21/1/2016) malam.
Kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Cafe Camden Cikini Jakarta Pusat.
Kemudian Masinton mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil. Dan terjadi pemukulan di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Akibat pemukulan, Dita sempat menjalani perawatan mata dan divisum.