Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik hari ini memanggil dua anggota Komisi V Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan.
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Yuyuk, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota Komisi V yakni Musa Zainudin.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Fauzih H Amro dari fraksi Partai Hanura, Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Tak hanya politikus Senayan, Bupati Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti, Walikota Semarang Hendrar Prihadi ditambah unsur swasta pun diperiksa terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Abdul, Haerudin Masaro, sebelumnya mengatakan kliennya diarahkan Kepala Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary untuk bertemu dengan Anggota Komisi V DPR agar dapat menggarap proyek jalan di Pulau Seram, Maluku.
"Aspirasi kan lewat DPR, jadi (Amran) minta (Khoir) untuk datang. Amran yang mengarahkan Abdul Khoir ke Komisi V," kata Haerudin di KPK, Januari lalu.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur di wilayah Maluku dan sekitarnya.
Anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan itu disebut mencapai Rp 2 triliun.
Untuk itu, Abdul menyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang sebelumnya telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Aliran uang tersebut diduga kuat juga mengalir kepada anggota yang lain.