News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK: Mohammad Hatta Telah Berpesan Agar Kikis Budaya Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pejabat di Indonesia dinilai sudah keterlaluan menilap uang negara.

Mereka terlalu rakus untuk menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan negara.

Kautilya, seorang perdana menteri sebuah kerajaan di India utara, 2.000 tahun yang lalu, pernah menjelaskan perilaku korupsi.

Menurut Kautilya, tidak mungkin tidak merasakan madu yang sudah berada di ujung lidah.

Artinya tidak mungkin seseorang yang bekerja untuk negara tidak merasakan keuangan negara walaupun sangat sedikit.

"Just as it is impossible not to taste honet that may find at the tip of one's tounge. So it is impossible for one dealing with government funds not to taste at least a little bit of the king's wealth," demikian petikan dari buku 'The Dancing Girl: A History of Early India'.

Kalimat tersebut dikutip Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengenai tumbuh suburnya korupsi di Indonesia.

"Masalahnya di kampung kita bukan 'at least a little bit'. Tapi ada 15 persen 20 persen dari budget negara. Kita sudah keterlaluan," kata Syarif di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Syarif, jika saja korupsi hanya 'a little bit', Indonesia tidak akan seperti sekarang ini.

Syarif kembali mengingatkan bahwa 61 tahun yang lalu, Mohammad Hatta telah berpesan agar mengikis budaya korupsi.

"Jadi kalau hari ini kita masih melihat terang benderang korupsi berarti kita tidak dengar fatwa pendiri bangsa ini," kata dia.

Sekadar informasi, KPK kini sedang menyidik kasus suap di Komisi V DPR RI yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Suap tersebut terkait berbagai proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Syarif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara dan kemungkinan besar akan menetapkan tersangka baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini