News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Dihadapan SBY, Mahasiswa Sampai Dokter Tolak Revisi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Partai Demokrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengguna internet juga media sosial atau yang akrab disebut netizen berkumpul dalam diskusi berjudul 'Perlukah Revisi Undang-Undang KPK' yang digelar oleh DPP Partai Demokrat di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang menjadi moderator menjelaskan, dari 28 netizen yang diundang hanya 26 yang hadir.

Dari berbagai macam profesi, mereka diundang untuk menyampaikan pendapatnya.

Hadir dalam acara ini Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi istrinya, Ani Yudhoyono.

Keduanya sibuk mencatat pandangan satu persatu netizen.

"Apabila saya boleh berpendapat saya berharap pemberantasan korupsi difokuskan pada KPK saja," kata Siti Khadijah mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan IPB Bogor.

Dari beberapa artikel berita yang pernah dibaca, Siti menjelaskan, ada seorang yang sejatinya tidak bersalah, namun ditetapkan menjadi tersangka tindakan korupsi.

"Padahal lembaga hukum lain menyatakan orang tersebut ngga boleh dijadikan tersangka. Adanya perbedaan padangan lembaga hukum ini yang mempengaruhi jadi tidak efektif dan cenderung ada kepentingan pribadi," kata wanita asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat tersebut.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh sebagian besar netizen saat memberi masukan.

Mayoritas menolak empat poin rencana perubahan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Poin yang paling banyak ditolak antara lain soal pembentukan dewan pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.

Netizen menilai, peranan dewan pengawas bisa tumpang tindih dengan peran penasehat kode etik dalam lembaga antirasuah tersebut.

Ayu seorang dokter yang tinggal di Jakarta menilai, jika anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden bisa adanya kebocoran informasi penyelidikan.

Menurut netizen, mengapa KPK tidak membentuk SOP yang terbuka dan akuntabel agar dapat diawasi oleh rakyat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini