Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono.
Taufik diperiksa terkait pemberian hadiah di Kementerian PUPR yang menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Selain memeriksa Taufik, penyidik juga memeriksa Kepala Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR, A Hasanudin.
Yuyuk mengungkapkan pemanggilan kedua pejabat Kementerian PUPR tersebut karena diduga kuat mereka mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur di wilayah Maluku dan sekitarnya.
Anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan itu disebut mencapai Rp 2 triliun.
Untuk itu, Abdul menyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang sebelumnya telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Aliran uang tersebut diduga kuat juga mengalir kepada anggota DPR yang lain.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota Komisi V yakni Musa Zainudin.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Fauzih H Amro dari fraksi Partai Hanura, Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional.
Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti, Walikota Semarang Hendrar Prihadi ditambah unsur swasta pun ikut diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan (kini dipecat) Damayanti Wisnu Putranti.