News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Halmahera Selatan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) saat jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 20 TPS yang dianggap bermasalah oleh pemohon pasangan Bahrain-Iswan.

Hal tersebut berdasarkan atas ditemukannya kotak suara di sebuah toilet Sekolah Luar Biasa (SLB) Desa Tamori.

"Dalam perkara aquo, jelas penyelenggaran tidak profesional menjalankan tugasnya,tidak hanya mencederai demokrasi tapi menyebabkan ketidakpastian hukum. Semestinya keberadaan surat suara dipastikan dengan baik dan aman," kata Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Sebelumnya, sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Kasuba dan Iswan Hasjim, MK pernah mengeluarkan putusan sela yang meminta dilakukan penghitungan suara ulang di 28 TPS. Namun, KPU Maluku Utara hanya bisa menghitung surat suara di 8 TPS karena surat suara 20 TPS lain hilang. 

I Dewa mengatakan meskipun dokumen lain dari 20 TPS masih lengkap, seperti C1 KWK, DA1 KWK dan DAA, putusan meminta penghitungan dilakukan berdasarkan surat suara. Sehingga penghitungan tidak bisa digantikan dengan dokumen lainnya.

"Demi kepastian hukum yang adil, maka perlu dilakukan pemungutan suara ulang  suara ulang di 20 TPS," ujarnya.

Adapun ke 20 TPS yang harus melakukan pemungutan usara ulang adalah TPS 1,2,3 Amasing kota, TPS 1 dan 2 Amasing Kota Utara, TPS 1 Awangio, TPS 1 Belang-belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Kaputusang, TPS 1 Indomut, TPS 1, 4 Labuha, TPS 1 ,2 Marabose, TPS 1 Sumatingga,TPS 1 Sumai dan TPS 1,2, 3, dan 4 Tamori.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan memperhatikan kemampuan KPU serta dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Hasil pemungutan suara dilaporkan ke MK tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi  kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini