TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk menunda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami menghargai sikap Bapak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan permintaan penundaan tersebut ke DPR.
"Bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Jokowi.
Walau demikian, revisi UU KPK tetap berada di dalalm Program Legislasi Nasional (Prolegnas).