News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewie Limpo Diadili

Suap Dewie Yasin Limpo 177.700 Dollar Singapura

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewie Yasin Limpo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Politikus Partai Hanura yang duduk di Komisi VII DPR RI ini menerima uang untuk pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.

Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.

Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun, jumlah yang disepakati hanya tujuh persen.

"Setiady hanya memberikan dana pengawalan sebesar tujuh persen dari anggaran yang diusulkan," kata Amir.

Dewie, juga sempat akan membicarakan dengan wakil rakyat terutama Badan Anggaran DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp2 miliar.

Kesepakatan tujuh persen terdapat syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan Setiady Jusuf.

"Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui asisten Dewi, Rinelda Bandaso," kata jaksa Amir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini