News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Adik Kandung Bambang Widjojanto Bungkam Usai Diperiksa KPK 10 Jam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryadi Budi Kuncoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro langsung bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.                                                               

Haryadi diperiksa sekitar sepuluh jam terkait statusnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Quay Container Container (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

Haryadi yang juga adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu terlihat seperti berusaha menutupi wajahnya dengan mengenakan topi di kepalanya.

Haryadi tidak mengeluarkan sepatah kata pun walau dicecar wartawan.

Haryadi berjalan cepat ke dalam mobilnya yang sudah menunggu di depan KPK atau di Jalan Rasuna Said.

Haryadi yang kini menjabat Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (9/2/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Haryadi menjabat sebagai Senior Manager Peralatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut.

Haryadi menjabatnya mulai September 2009.

R.J Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini