TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap asisten rumah tangganya.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.
Menurutnya, Ivan berdalih sedang melakukan tugas dan meminta pemeriksaan atasnya dilakukan pada pekan depan.
"Ivan tidak jadi hadir karena ada urusan pekerjaan dan minta diundur satu minggu lagi," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2016).
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).
Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).
Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.