News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Jelang Munas, Ormas Golkar Akui Permainan Makin Kasar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (23/2/2016)

Ormas Golkar Balik Laporkan LAKP ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Hal itu terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet mewah.

Pengurus Harian DPP Golkar Nofel Saleh Hilabi menyanyangkan persaingan calon Ketua Umum partai Golkar semakin kasar.

"Permainan ini semakin kasar. Kami sudah klasifikasi ke pak Bambang. Pesawat itu milik pak Bambang dan bukan gratifikai," kata Nofel di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Nofel mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap kelompok yang menamakan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Ia pun akan mengambil langkah-langkah hukum.

Ketua Umum Baladika Karya itu mengatakan pihaknya akan melaporkan LAKP ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Pelaporan itu didasarkan ramainya kabar beredarnya foto Ade Komarudin di media sosial dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ade bersama beberappa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.

"Kami bermaksud melaporkan ke MKD dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR, Ade Komarudin berupa pesawat jet ‎dari pengusaha asal Kalimantan. MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ade Komarudin agar diperiksa unttuk dibuktikan kebenarannya," kata koordinator LAKP, M Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Adnan menuturkan, apabila benar dan terbukti foto yang beredar berupa gratifikasi, maka telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga melanggar UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.

"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan represntasi DPR. Untuk itu kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini