TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perindustrian era Pemerintahan SBY- Budiono, MS Hidayat, terkait dugaan korupsi pada restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan MS Hidayat diperiksa sebagai mantan komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut.
"Kami periksa tadi selaku mantan komisaris. Selesai pada 16.00 WIB. Ada sekitar 14 pertanyaan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Arminsyah menjelaskan dalam pemeriksaan di kantor Jampidsus itu, MS Hidayat dicecar terkait perannya sebagai komisaris dan orang yang berperan dalam pengajuan pengembalian pajak.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.