News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Keputusan Presiden Menunda Revisi UU KPK Baik dan Bijaksana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baik dan bijaksana.

Hal ini disampaikan Pohan menanggapi keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Keputusan Presiden baik dan bijaksana," ujar Pohan kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).

Pohan memuji komitmen Jokowi terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Penundaan tanpa batas waktu, menurutnya, akan memberi ruang untuk melihat lebih obyektif tentang ada atau tidak adanya kebutuhan merevisi UU KPK.

Khususnya dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya tidak melihat keputusan Jokowi menunda itu sebagai bom waktu. Karena salah satu kekuatan Presiden Jokowi adalah komitmen beliau dalam pemberantasan korupsi," tegas Pohan.

Sebelumnya. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.

"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).

Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.

"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini