News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengamat: Jika Berhembus Lagi, Berarti Isu Revisi Murni Politis

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama Pimpinan DPR, Ketua Komisi DPR Fraksi DPR dan Panja DPR melakukan Jumpa Pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra memuji keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Hal ini menandakan pemerintah dan DPR masih mendengarkan suara rakyat," ujar Refli kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).

Akan tetapi dia tegaskan, kalau nanti kembali isu revisi UU KPK disuarakan, bisa disimpulkan isu ini murni politis.

"Menandakan memang isu ini murni politis," tegas Refli.

"Bukan political will pemerintah untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi," katanya.

Karena menurutnya, kalau hendak memperbaiki, harus secara keseluruhan sistem pemberantasan korupsi.

"Harus ada roadmaap yang jelas dengan memetakan masalah pemberantasan korupsi baru bicara revisi Undang-undang," ujarnya.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.

"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).

Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.

"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini