Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (24/2/2016).
Agenda sidang hari ini, keduanya dijadwalkan membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan suap Gatot dituntut 4,5 tahun penjara, sementara istrinya 4 tahun.
"Siang ini akan disampaikan pledoi keduanya di hadapan hakim," kata penasihat hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, saat dihubungi.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.