Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada 2010 senilai sekitar Rp100 miliar yang ditangani KPK.
Ditambah harus bolak balik ke Bareskrim karena berstatus saksi dan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sempat mengalami serangan jantung ringan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dari penyidik KPK pada Jumat (29/1/2016) lalu.
Pagi ini, Rabu (24/2/2016) RJ Lino hadir memenuhi panggilan Bareskrim untuk yang ketujuh kalinya. Dalam pemeriksaan, RJ Lino mengaku sehat.
"Pak Lino baik, sehat, makanya memenuhi panggilan. Sekarang pemeriksaan masih berlangsung," beber Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi pada Tribunnews.com.
Terpisah, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada Lino.
"Memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Dan sekarang sedang diperiksa," tambah Hadi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah R.J Lino atau lainnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.
Selain itu pada kasus pengadaan Quay Container Crane, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, RJ Lino telah berstatus tersangka.