TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian sidang, terdakwa dugaan suap Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti bakal masuk babak akhir, yaitu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jadi tinggal majelis mempertimbangkan dan untuk itu membutuhkan waktu dua minggu, jadi untuk putusan Senin 14 Maret 2016," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sementara itu, atas pembelaan yang disampaikan masing-masing oleh Gatot, Evy dan penasihat hukum mereka, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap pada tuntutannya.
Diketahui sebelumnya JPU KPK, menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.
Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.