News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok LGBT Pelanggar HAM

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya melakukan unjuk rasa menolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di depan Mesjid Istiqomah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Jumat (19/2/2016). Mereka dengan tegas menolak aktivitas dan kampanye LGBT, karena bertentangan bertentangan dengan syariat Islam, membahayakan kesehatan, merusak moral, dan mengancam kelangsungan generasi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap majelis agama yang diakui di Indonesia telah menganggap orang-orang dengan orientasi seksual khusus seperti kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), sebagai penyimpangan.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengingatkan bahwa dalam Al Quran juga sudah
diceritakan, bagaimana kaum nabi Luth diazab, salah satunya karena memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

"Dalam Al Quran juga diajari untuk berpasangan dengan lawan jenis dalam sebuah pernikahan, laku berketurunan," ujar Din Syamsuddin, kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Oleh karena itu bila seseorang memutuskan untuk berpasangan bukan dengan lawan jenis, maka orang tersebut telah menyalahi kodratnya sebagai manusia. Hal itu menurutnya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM.

"Saya berpendapat dengan LGBT, kawin sejenis menghalangi hak reproduksi, itu pelanggaran HAM," ujarnya.

Kelompok LGBT adalah kelompok yang tetap harus dilindungi hak-haknya. Baik negara maupum umat Islam harus turun tangan memastikan hal tersebut.

Sementara itu bagi kelompok LGBT, Din Syamsuddin mengingatkan agar mereka untuk tidak menggelar acara terbuka, serta tidak menyerukan propaganda acara tersebut.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini