News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Diperiksa Perdana, Tiga Tersangka Suap Pejabat MA Irit Bicara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap kepada pejabat Mahkamah Agung satu per satu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka yang pertama datang tiba adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Andri yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, langsung berlari masuk ke dalam Gedung KPK.

Sembari mengangkat tangan, Andri mengatakan tidak ada yang terlibat terkait suap tersebut.

"Tidak ada yang terlibat, tidak ada yang terlibat," kata Andri di KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Tersangka kedua yang tiba adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, kemudian disusul advokat Awang Lazuardi Embat.

Keduanya sama sekali tidak berkenan berbicara walau diberondong pertanyaan wartawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya memeriksa ketiganya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Ketiganya ditangkap KPK pada 12 Februari 2016 usai transaksi Rp 400 juta.

Sehari kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut guna penundaan pengirian salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini