TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mempertimbangkan pemberian deponering dalam perkara yang mendera mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"Nantilah. Jangan buru buru, kemarin Novel sudah nanti berikutnya kita teliti lagi," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Rencana memberikan kepastian dalam dua perkara tersebut di pekan ini, juga dibatalkan oleh Prasetyo.
Menurutnya, masih banyak hal yang masih harus dia pertimbangkan untuk menentukan kelanjutan kasus AS dan BW.
"Kami pertimbangkan segala aspek," katanya.
Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad dan kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung.
Dua kasus ini diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK, karena muncul setelah dua pimpinan lembaga anti rasuah itu menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.