TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo berjanji akan mengambil keputusan untuk melakukan deponering terkait kasus yang menjerat mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad pada pekan depan.
"Tidak harus buru-buru, saya harap pekan depan selesai," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Prasetyo mengungkapkan, semua pertimbangan untuk melakukan deponering saat ini sudah matang.
Pertimbangan tersebut, lanjut Prasetyo, merupakan hasil dari pengumpulan berbagai suara tentang bagaimana sikap yang seyogyanya diambil oleh Kejaksaan Agung terkait dua kasus tersebut.
"Semua pertimbangan dari pihak lain kita terima dan kami tinggal rumuskan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, seluruh proses deponering nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, terkait hal-hal yang bersifat strategis.
"Tidak berarti presiden mencampuri proses hukum. Presiden menanyakan, mengarahkan agar semua perkara ditangani dengan cepat itu saya pikir memang seharusnya begitu," kata Prasetyo.
--