News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Penasihat Hukum Korban Sebut MA Punya Nyali Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinant Tjiong (kiri) bersama istri, Fransisca, dan Neil Bantleman didampingi istrinya, Tracy.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum korban mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 11 tahun penjara dua guru Jakarta Internasional School (JIS) terkait tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Johan menyebutkan, majelis hakim MA memiliki "nyali" untuk menghukum dua guru JIS yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang merupakan warga asal Kanada itu.

Johan menyatakan putusan MA itu menunjukkan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum.

Bagi ketiga keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," katanya.

Sebelumnya diketahui, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, pada Rabu (24/2/2016).

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, TH pada 15 April 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini