News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Wakil Ketua Komisi I: Tak Perlu Lebay Kerahkan TNI Gusur Kalijodo

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja membongkar bangunan salah satu cafe di Kalijodo, Jakarta, Jumat (25/2/2016). Warga mulai membongkar bangunan sendiri sebelum pelaksanaan eksekusi permukiman dan kafe di Kalijodo oleh Pemprov DKI Jakarta pada 29 Februari mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara mengenai penggusuran kawasan Kalijodo yang menggunakan anggota TNI.

Ia menilai wajar penggusuran wilayah Kalijodo yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

"Tapi tak perlu lebay dengan mengerahkan ratusan anggota TNI," kata Hasanuddin melalui pesan singkat, Jumat (26/2/2016).

Menurut Hasanuddin, penggusuran wilayah Kalijodo cukup dilakukan oleh Satpol PP dan kepolisian. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi kedua institusi itu.

"TNI dilatih dengan keras dan berdarah-darah, kemudian dipersenjatai dengan alutsista modern untuk menghadapi peperangan dan pertempuran dalam rangka mempertahankan dan melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI," kata Politikus PDIP itu.

Ia menegaskan hal itulah yang menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi seorang prajurit terlatih yang siap mati dalam membela negaranya.

Tetapi, ironis ketika TNI ditugaskan untuk membersihkan daerah pelacuran.

"Ironis kalau kemudian di negeri ini para pemimpinnya gagal paham, ketika TNI digunakan hanya untuk menggusur pelacur. Sementara rakyat tahu dan menjadi saksi mata, tak seorang pun anggota TNI yang siap tempur itu dipakai menghajar teroris," katanya.

"Sepertinya negara tak punya keinginan mengerahkan TNI untuk melawan teroris yang konon sudah merajalela. Ini negeri aneh!" tegasnya.

Ia mengingatkan UU no 34/2004 tentang TNI dalam pasal 7 ayat 2 b no 9 dimana tercantum anggota TNI membantu tugas pemerintahan di daerah.

Hasanuddin menuturkan pasal itu hanya digunakan dalam keadaan khusus dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Terlalu naif kalau kemudian ayat ini dipakai hanya untuk menggusur para pelacur. Mari kita tempatkan para prajurit kebanggaan negeri ini pada posisi semestinya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini