Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi Ilham Arief Sirajuddin akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).
"Insya Allah sudah siap," kata penasihat hukum Ilham Rudi Alfonso lewat pesan singkat kepada wartawan.
Mantan Wali Kota Makassar itu sebelumnya dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan.
Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.
"Kami berharap putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan," kata Rudi.
Ilham disebut bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja melakukan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar yang menguntungkan diri sendiri dan juga korporasi.
Ilham juga menerima uang yang dikirim dari Hengky melalui rekening sejumlah orang, dibuktikan melalui keterangan saksi dan bukti transfer yang diungkap pada persidangan.
Akibatnya, Ilham dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.
Dari surat dakwaan, diketahui Ilham disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 5,5 miliar dan memperkaya Hengky sebesar Rp 40,3 miliar.
Berdasarkan perbuatan Ilham, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar.
Jaksa Ali menjelaskan, bahwa Ilham menyalahgunakan wewenang dari jabatannya untuk mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar memenangkan perusahaan milik Hengky.
Ilham pun meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013, meski sudah ada indikasi masalah dari BPK terkait proyek tersebut.
Ilham juga disebut meminta Direksi PDAM Makassar melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan.
Harga yang disepakati untuk pembayaran air curah itu pun berpotensi pada kenaikan tarif air yang dapat membebani masyarakat.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.