News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Jika Masih Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Ivan Haz

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan dalam penanganan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ivan Haz terhadap pembantunya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kostrad.

Menurut Krishna, hal ini dilakukan lantaran Ivan Haz diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba saat Operasi dari POM TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada minggu lalu

"‎Masalah dugaan narkoba, kami koordinasi dengan Intel Kostrad. BAP di Kostrad menjadi referensi kami ke profeling yang bersangkutan atas dugaan pidana yang dilakukannya," beber Krishna, Senin (29/2/2016).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga berkomentar atas kasus ini.

Menurutnya apabila benar terbukti Ivan Haz terlibat narkoba maka dirinya tidak heran atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan politisi PPP pada pembantunya itu.

"‎Kalau ternyata saudara IH (Ivan Haz) menggunakan narkoba, maka itu cocok karena dia sadis betul perilakunya dalam memukuli pembantunya dari video yang kami dapatnya. Polda Metro punya videonya," tambah Badrodin.

Lebih lanjut, ‎hari ini Senin (29/2/2016) merupakan panggilan kedua bagi Ivan Haz.

Penyidik Polda Metro Jaya menunggu kehadiran Ivan Haz hingga sore nanti.

Apabila tidak hadir, penyidik akan melakukan jemput paksa pada yang bersangkutan.

"‎Kita tunggu saja hari ini, karena kami sudah lakukan panggilan kedua. Kalau tidak hadir, kami keluarkan surat perintah membawa dan dilakukan penangkapan," beber Krishna.

Ditanya soal apabila tidak hadir, dan dilakukan upaya jemput paksa, apakah penyidik mengetahui keberadaan Ivan Haz, mantan Kapolsek Penjaringan ini mengaku mengetahui dimana Ivan Haz berada.

Tidak hanya itu, sesuai dengan UU MD3, dimana untuk memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden Jokowi, Krishna sudah mengantongi izin tersebut.

"‎Kalau Senin ini yang bersangkutan hadir itu bagus, kalau tidak hadir ya lebih bagus lagi," tegasnya.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini