News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pilkada April 2016

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membahas revisi UU Pilkada pada April 2016.

Mengingat belum ada draf revisi yang diserahkan dari Kemendagri kepada DPR RI.

"Ini drafnya saja belum kami terima dari Mendagri. Mereka janji sebelum masa sidang ini sudah masuk. Sebelum tanggal 18 Maret, jadi nanti bisa kami bahas April," ujar Rambe saat ditemui pada acara Bawaslu Award 2016 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, jika pada bulan ini rancangan tersebut masuk ke DPR maka akan selesai pada Mei 2016 dan KPU dapat melaksanakan tahapan pada Juli atau Agustus 2016 untuk persiapan pilkada serentak 2017 yang diikuti oleh 101 daerah.

Rambe juga mengatakan dari pihaknya sudah menginventarisir beberapa masalah yang terjadi di pilkada serentak 2015 lalu. Sehingga dimungkinkan untuk tidak terjadi lagi pada pilkada 2017 yang akan datang.

Salah satu masalah yang cukup dicermati oleh Komisi II adalah mengenai diskriminasi terhadap terhadap pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada.

Diskriminasi tersebut berada pada pejabat negara yang akan mengikuti pilkada.

Pada periode sebelumnya, mereka yang masih berstatus sebagai TNI/Polri, PNS serta pejabat negara lainnya harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan menjadi pasangan calon.

"Ini harus dihilangkan diskriminasi yang telah disahkan oleh MK. Jadi sama saja nanti mau dia PNS atau pengusaha atau incumbent silakan maju semua," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini