News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Gali Keterangan Dari Dirut PT Jayatech Putra Perkasa Terkait Kasus RJ Lino

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ LINO DI PRIKSA DI KPK - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

Paulus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (29/2/2016).

PT Jayatech adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan suku cadang (sparepart) untuk peralatan di pelabuhan seperti QCC RMGC, dan GLC.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.

Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini