TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar rekonstruksi terkait suap kepada anggota DPR RI terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan rekonstruksi akan digelar apabila ada rangkaian peristiwa yang tidak terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau misalnya ada yang bolong nanti bisa pakai rekonstruksi," kata Priharsa, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Priharsa, memang pihaknya sedang memfokuskan untuk merunut rangkaian-rangkaian peristiwa terkait suap kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu
"Belum ada ekspose . Kita mau merunut peristiwa-peristiwa tersebut," tukasĀ Priharsa.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut khususnya dari anggota Komisi V DPR RI.
Diduga kuat, sejumlah anggota komisi tersebut mendapat uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut agar PT Windhu mendapat proyek.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membangun infrastruktur di wilayah Maluku dan sekitarnya.
Anggaran sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan itu disebut mencapai Rp 2 triliun.