News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Mengapa Margriet Tidak Dihukum Mati?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Ch Megawe kembali menjalani sidang lanjutannya, Kamis (4/2/2016) sore di PN Denpasar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang berat bagi Margriet C Megawe yang telah keji membunuh anak angkatnya, Engeline.

Demikian tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Senin (29/2/2016).

"Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berat," kata Agustinus.

Kenapa bukan hukuman mati?

Dia menjelaskan bahwa hukuman mati bukan merupakan hukuman yang tepat. Tidak saja karena pandangan subyektif terhadap hukuman mati yang melampaui batas keperluan.

"Tetapi, juga karena hukuman mati yang "tidak dapat diperbaiki," ujarnya.

Engeline semasa hidupnya. [Facebook].

Dia menegaskan bahwa semua pihak ingin pembunuhnya bertanggung jawab terhadap kematian Engeline.

Sekalipun sudah ada putusan, kata Agustinus, namun harus diakui bahwa kasus ini bukan kasus terungkap secara "terang benderang". Namun masih menyisakan pertanyaan.

Karena itu ruang untuk koreksi harus selalu dibuka.

"Dan hanya dimungkinkan bila pidana mati tidak dijatuhkan," tandasnya.

Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Empat pasal sangkaan di atas, menjadi putusan hakim dengan hukuman seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.

"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya, saat ditemui usai sidang kepada Tribun Bali, Senin (29/2/2016).

Menurut dia, tuntutan pasal itu ialah pasal 340, 338, 76 C dan ‎ 76 1,2,3, ‎4 yang disusun dalam 365 halaman. Dan singkatnya, kata Purwanta, berdasarkan fakta dan saksi-saksi serta alat bukti semua sudah berkesesuaian.

Sehingga, JPU menganggap vonis seumur hidup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap anaknya.

"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini