TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Ahmad Basarah menuturkan, untuk menghadirkan kembali haluan negara (Garis-Garis Besar Haluan Negara) diperlukan langkah konstitusional melalui jalan perubahan atas UUD 1945 secara terbatas.
Perubahan terbatas dilakukan terhadap pasal yang mengatur tentang wewenang MPR khususnya pasal 3.
"Perubahan terbatas akan mengatur MPR diberi kewenangan konstitusional untuk membentuk dan menetapkan GBHN sebagai dokumen haluan negara. Perubahan terbatas sesuai ketentuan Pasal 37 UUD 1945," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Basarah, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat memprioritaskan persiapan perubahan terbatas terhadap UUD 1945. Persiapan itu dilakukan dengan menugaskan Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR untuk mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan terkait perubahan terbatas UUD 1945.
"Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama perubahan terbatas UUD 1945 dapat diwujudkan dan GBHN dapat hadir kembali. Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan dengan Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD RI pada 24 Februari 2016 lalu," ujar Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI.
Basarah menambahan, untuk mengantisipasi jika perubahan terbatas UUD 1945 akan diusulkan pada tahun 2016 atau 2017 yang akan datang, Rapat Pleno Badan Penganggaran MPR dengan Pimpinan Badan Sosialisasi dan Badan Pengkajian MPR RI telah sepakat mengalokasikan anggaran MPR untuk agenda amandemen terbatas UUD 1945.
Sementara itu Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengungkapkan akan mendukung semaksimal mungkin dan memfasilitasi baik sumber daya manusia, prasarana, dan anggaran untuk melaksanakan tahapan-tahapan mewujudkan GBHN itu.
"Sekretariat jenderal MPR akan mendukung karena memang sudah menjadi fungsi dan tugasnya memfasilitasi kerja-kerja pimpinan dan badan di MPR," katanya.