News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

Ditanya Korupsi Wisma Atlet, Alex Noerdin: Tanya Asian Games dan MotoGP Saja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengaku dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Kata Alex , pemeriksaannya hari ini hanya sebatas menambah keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

"Hari ini saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung. Itu saja," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Ketika ditanya mengenai persetujuan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna tersebut, Alex tidak mau menjawabnya.

Alex meminta agar pertanyaan seputar Asian Games dan MotoGP.

"Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games atau MotoGP, ya," tukas Alex sambil berlalu ke dalam mobilnya.

Alex diperiksa KPK sekitar dua jam dan disodori 10 pertanyaan dari penyidik.

Alex sebelumnya dipanggil pada Selasa pekan lalu. Namun, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hadir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.

Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini