TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Jaksa Agung HM Prasetyo segera memutuskan deponeering (pengenyampingan perkara) terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Nanti lah, pasti ada lah," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Agus berharap agar deponeering diberikan kepada dua bekas pimpinan KPK itu. Pasalnya, kata Agus, dihentikannya penuntutan terhadap Samad dan Bambang tentu mengurangi beban kerja pimpinan KPK.
"Kalau deponeering kan paling nggak melepaskan beban kita," kata Agus.
Jaksa Agung HM Prasetyo belum memberikan kepastian pemberian deponeering kepada Samad dan Bambang. Menurut Prasetyo, deponeering harus diteliti betul karena sebelumnya pihaknya juga sudah menghentikan pentuntutan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Nantilah. Jangan buru-buru, kemarin Novel sudah, nanti berikutnya kita teliti lagi," kata Prasetyo belum lama ini.
Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (Eri Komar Sinaga)