TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk sesegera mungkin mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo.
Mereka menilai Prasetyo tidak pernah layak menjadi Jaksa Agung.
"Kami minta presiden segera mencopot HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. Dia tidak ada kerjanya sama sekali," kata seorang keluarga korban, Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Sumarsih yang juga merupakan inisiator aksi Kamisan di depan Istana Negara, menjelaskan bahwa Prasetyo telah gagal untuk mengadili jenderal-jenderal yang saat ini masih hidup.
Terlebih, pernyataan Jaksa Agung yang lebih mengutamakan untuk rekonsilisasi ketimbang mengekkan hukum di pengadilan.
Dia juga menilai bahwa Prasetyo telah melanggar tugasnya sebagai pembantu presiden, mengingat janji kampanye Jokowi-JK pada saat itu, akan benar-benar menyelesaikan kasus HAM berat.
Padahal, dalam pasal 30 ayat 1 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan pasal 21 ayat 1 UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Jaksa Agung harus melakukan penyidikan dalam perkara pelanggaran kasus HAM berat.
"Prasetyo telah melakukan kebohongan publik dan melanggar konstitusi. Harus segera dicopot," katanya.
Pernyataan kebohongan HM Prasetyo yang dimaksud adalah pada saat Prasetyo memberikan keterangan kepada Harian Kompas tanggal 27 Februari 2016 yang disebutkan akan mengupayakan proses hukum.
Namun, jelas berbeda dengan putusan hasil rapat tertanggal 8 Januari 2016 dan hanya membahas proses rekonsiliasi.